Jumat, 05 Februari 2016







                           sebab-sebab timbulnya hadist palsu

 A. Didalam kitab al-khulaashah ilmil  hadiits telah dijelaskan, bahwa khabar ( hadist ) itu ada tiga macam:
1. yang wajib dibenarkan ( diterima )
2. yang wajib ditolak ( didustakan, tidak boleh diterima ) yaitu khabaran atau berita yang diadakan orang yang mengatas namakan rasullulah saw.
3. yang wajib ditawqqufkan ( tidak boleh diamalkan ) dulu sampai jelsa penelitian tentang kebenaranya karena ada 2 kemungkinan , boleh jadi itu adalah ucapan Nabi saw. dan boleh jadi pula bahwa itu bukan ucapan Nabi saw . ( dipalsukan atas nabi )

B. tidak boleh meriwatkan sesuatu hadits yang kenyataanya palsu bagi mereka yang sudah mengetahui akan kepalsuaan hadits itu. kecuali apabila sesudah dia meriwayatkan hadist itu kemudian diberi penjelasan bahwa hadist itu telah palsu , guna menyelamatkan mereka yang mendengar atau menerima hadist itu dari padanya.

 c.  untuk mengetahui apakah hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara diantaranya:
1. Atas pengakuan orang  yang memalsukanya. misalnya, imam bukhari pernah meriwayatkan dalam kitab taariikhul ausath dari umar bin shub-hin bin 'imran at-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata :
*Artinya : Aku telah palsukan Khut-bah Rasullah saw.

*Maisarah bin Abdir Rabbik Al-Faarisiy pernah mengakui  bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadist-hadits yang berhubungan dengan Fadlaa-ilul Quran ( Keutamaan Al-Quran ) sebanyak kurang lebih 70 hadits  

* Menurut pengakuan Abu 'ishmah nuh bin abi maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibni Abbas beberapa hadist yang berhubungan dengan Fadlaa-ilul Qur'an satu surah demi satu surah. 

2.Terdapat tanda-tanda / qarinah lain yang dapat menunjukan bahwa Hadits itu adalah palsu. misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan sifat rawi yang meriwatkan Hadits itu. 

3.Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunanya baik lafadh ataupun tinjauan dari susunan bahasa dan nahu ( grammernya ), dan memperhatikan ma'nanya

D. Hukum meriwayatkan hadist- hadist palsu.
*. Secara mutlaq meriwayatkn hadist- hadist palsu itu hukumya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadist itu adalah palsu.
*. Bagi mereka yang meriwatyatkan dengan tujuan untuk memberitahu pada orang bahwa hadist ini adalah palsu,( menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau membacakanya ) maka tidak ada dosa atasnya.
*. mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkanya atau mereka mengamal kan ma'na hadist tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan oleh para ahli hadist bahwa riwayat atau hadist yang dia riwatkan atau mengamalkan itu adalah hadist yang palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkanya, kalu tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali , maka hukumnya haram ( berdosa ).
      periksa keterangan ini pada kitab minhatul mughiits hal. 27.






Minggu, 31 Januari 2016

Mandi Junub

Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.

Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.

Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:

●Bersetubuh Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
●Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
●Selesai haid (menstruasi)
●Selesai Nifas
●Wiladah (melahirkan).

Ciri - ciri Air Mani adalah:

keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).
Saat keluar terasa Nikmat.
Baunya:
Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.
Jika sudah kering seperti bau putih telur.

Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:

1. Niat.

Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.

Lafadz Niat Mandi Besar adalah:

نوىت الغسل لرفح الحدث لاكبر فرض الله تعالى ا

NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).

3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunat Mandi ada 5, yaitu:

●Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
●Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
●Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
●Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
●Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

MANDI SUNAT

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:

●Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
●Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
●Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
●Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
●Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
●Mandi setelah memandikan mayat.
●Mandi seorang kafir setelah masuk islam.

Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:

A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:

●Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
●Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
●Menyentuh / membawa Al-quran.
●Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.

B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:

Semua larangan point2 diatas.
●Di cerai (ditalak)
●Berpuasa (wajib / sunat)
●BersetubuhBersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
●Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.

Sumber            : Machfud Blog

By                      : Naufal Rafiawan
Line kharisma : Kharisma Smpn 34