
sebab-sebab timbulnya hadist palsu
A. Didalam kitab al-khulaashah ilmil hadiits telah dijelaskan, bahwa khabar ( hadist ) itu ada tiga macam:
1. yang wajib dibenarkan ( diterima )
2. yang wajib ditolak ( didustakan, tidak boleh diterima ) yaitu khabaran atau berita yang diadakan orang yang mengatas namakan rasullulah saw.
3. yang wajib ditawqqufkan ( tidak boleh diamalkan ) dulu sampai jelsa penelitian tentang kebenaranya karena ada 2 kemungkinan , boleh jadi itu adalah ucapan Nabi saw. dan boleh jadi pula bahwa itu bukan ucapan Nabi saw . ( dipalsukan atas nabi )
B. tidak boleh meriwatkan sesuatu hadits yang kenyataanya palsu bagi mereka yang sudah mengetahui akan kepalsuaan hadits itu. kecuali apabila sesudah dia meriwayatkan hadist itu kemudian diberi penjelasan bahwa hadist itu telah palsu , guna menyelamatkan mereka yang mendengar atau menerima hadist itu dari padanya.
c. untuk mengetahui apakah hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara diantaranya:
1. Atas pengakuan orang yang memalsukanya. misalnya, imam bukhari pernah meriwayatkan dalam kitab taariikhul ausath dari umar bin shub-hin bin 'imran at-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata :
*Artinya : Aku telah palsukan Khut-bah Rasullah saw.
*Maisarah bin Abdir Rabbik Al-Faarisiy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadist-hadits yang berhubungan dengan Fadlaa-ilul Quran ( Keutamaan Al-Quran ) sebanyak kurang lebih 70 hadits
* Menurut pengakuan Abu 'ishmah nuh bin abi maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibni Abbas beberapa hadist yang berhubungan dengan Fadlaa-ilul Qur'an satu surah demi satu surah.
2.Terdapat tanda-tanda / qarinah lain yang dapat menunjukan bahwa Hadits itu adalah palsu. misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan sifat rawi yang meriwatkan Hadits itu.
3.Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunanya baik lafadh ataupun tinjauan dari susunan bahasa dan nahu ( grammernya ), dan memperhatikan ma'nanya
D. Hukum meriwayatkan hadist- hadist palsu.
*. Secara mutlaq meriwayatkn hadist- hadist palsu itu hukumya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadist itu adalah palsu.
*. Bagi mereka yang meriwatyatkan dengan tujuan untuk memberitahu pada orang bahwa hadist ini adalah palsu,( menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau membacakanya ) maka tidak ada dosa atasnya.
*. mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkanya atau mereka mengamal kan ma'na hadist tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan oleh para ahli hadist bahwa riwayat atau hadist yang dia riwatkan atau mengamalkan itu adalah hadist yang palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkanya, kalu tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali , maka hukumnya haram ( berdosa ).
periksa keterangan ini pada kitab minhatul mughiits hal. 27.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar